PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 7
BAB 3 — BADAN USAHA HANDAK KOMERSIAL
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dalam kegiatannya wajib memenuhi persyaratan: a. umum:
- berbentuk badan hukum;
- memiliki nomor pokok wajib pajak;
- memiliki tanda daftar perusahaan;
- memiliki tenaga ahli Handak Komersial;
- memiliki kelengkapan persyaratan sebagai badan usaha yang menggunakan Handak Komersial;
- memiliki gudang tempat penyimpanan Handak Komersial;
- memiliki tenaga satuan pengamanan; dan
- memiliki lokasi peledakan atau penggunaan Handak Komersial.
b. khusus:
- Pengguna Akhir yang usahanya di bidang mineral, batubara, dan panas bumi, wajib memenuhi persyaratan: a) memiliki izin usaha pertambangan, perjanjian kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, kuasa pertambangan atau perjanjian kontrak lain; b) memiliki kepala teknik tambang dan juru ledak yang memiliki kartu izin meledakkan yang dikeluarkan oleh kepala pelaksana inspeksi tambang atau Kepala Inspektur Tambang; atau c) memiliki surat izin pertambangan daerah bagi badan usaha yang bergerak di bidang mineral industri atau bahan golongan c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengguna Akhir yang usahanya di bidang minyak dan gas bumi, wajib memiliki persyaratan: a) memiliki perjanjian kontrak antara pemerintah dengan kontraktor kontrak kerja sama; b) memiliki kepala teknik tambang untuk wilayah yang telah berproduksi dan penyelidik untuk lapangan yang berstatus eksplorasi; dan c) memiliki juru tembak Handak Komersial perforasi dan juru tembak seismik yang memiliki kartu izin juru tembak Handak komersial yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
- Pengguna Akhir yang usahanya di bidang nontambang, wajib memiliki persyaratan, yaitu: a) memiliki penunjukan atau perjanjian kontrak dari pemegang proyek; b) memiliki kepala teknik proyek; dan c) memiliki juru ledak atau juru tembak yang bersertifikat yang dikeluarkan oleh Kabaintelkam Polri.
