Pasal 6
BAB 3 — BADAN USAHA HANDAK KOMERSIAL
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b dan huruf c dalam melaksanakan usaha Handak Komersial, wajib memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum; b. memiliki izin usaha untuk pengadaan, penyediaan, dan pendistribusian Handak Komersial dari kementerian pertahanan; c. memiliki surat izin usaha industri atau tanda daftar industri terbatas dari kementerian perindustrian; d. memiliki surat izin usaha perdagangan atau tanda daftar Importir terbatas dari kementerian perdagangan; e. memiliki angka pengenal Importir;
f. memiliki nomor pokok wajib pajak; g. memiliki Tanda Daftar Perusahaan; h. memiliki tenaga ahli Handak Komersial; i. memiliki lokasi atau tempat untuk pembuatan dan gudang penyimpanan Handak Komersial; dan j. memiliki tenaga satuan pengamanan. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b dan huruf c dalam melaksanakan usaha bunga api, wajib memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum; b. mendapat surat keterangan dari Kabaintelkam Polri sebagai Importir atau produsen bunga api; c. memiliki surat izin usaha perdagangan dan merk Bunga Api dari kementrian perdagangan; d. memiliki angka pengenal Importir; e. memiliki nomor pokok wajib pajak; f. memiliki tanda daftar perusahaan; g. memiliki tenaga ahli bunga api; h. memiliki lokasi atau tempat untuk pembuatan dan gudang penyimpanan bunga api; dan i. memiliki tenaga satuan pengamanan.
