Pasal 71
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pendataan Handak Komersial pada tingkat Kepolisian Daerah, dilakukan dengan kegiatan: a. mengumpulkan dan mencatat data Pengguna Akhir di wilayah Kepolisian Daerah meliputi:
- nama, alamat instansi, proyek atau perusahaan;
- nama dan alamat penanggung jawab;
- jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan;
- data gudang Handak Komersial meliputi: a) nomor dan tanggal surat izin gudang serta instansi yang mengeluarkan; b) jumlah, jenis dan kapasitas gudang; c) model gudang; dan d) lokasi gudang;
- lokasi peledakan;
- nama, alamat, dan data kepala teknik dan kepala gudang Handak Komersial; dan
- nama, alamat dan data Juru Ledak, nomor dan tanggal sertifikat atau kartu izin meledakkan serta instansi yang mengeluarkan; b. mengumpulkan, mencatat dan mengolah data yang meliputi:
- hasil pengecekan di lapangan serta surat saran atau rekomendasi dan laporan dari Kepolisian Resor jajaran Kepolisian Daerah;
- jumlah, macam, dan jenis Handak Komersial dalam pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re-import) atau pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Eksport), pembuatan atau produksi atau pencampuran dan distribusi, pembelian dan penggunaan, uji
coba, penyimpanan, pengangkutan, pengalihan penggunaan, dan pemusnahan Handak Komersial di wilayah Polda; dan 3. Handak Komersial temuan atau sitaan; c. mengumpulkan petunjuk atau instruksi dari satuan atas dalam hal pengawasan, pengendalian, dan pengamanan Handak Komersial. (2) Apabila terdapat Juru Ledak yang sudah tidak aktif atau pindah, dicatat dan dilaporkan kepada Kapolri. (3) Dalam pendataan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan: a. buku induk registrasi Handak Komersial; b. biodata perorangan Pengguna Akhir Handak Komersial; c. buku registrasi daftar Pengguna Akhir Handak Komersial; d. buku registrasi rekomendasi Handak Komersial; e. buku registrasi izin Handak Komersial; f. buku registrasi kasus Handak Komersial; dan g. buku registrasi Handak Komersial hasil temuan atau sitaan.
