Pasal 70
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pendataan Handak Komersial pada tingkat Kepolisian Resor, dilakukan dengan kegiatan: a. mengumpulkan, mencatat, dan mengolah data para pengguna Handak Komersial di wilayah Kepolisian Resor meliputi:
nama dan alamat instansi, proyek atau perusahaan;
nama dan alamat penanggung jawab;
jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan;
data gudang Handak Komersial meliputi: a) nomor dan tanggal surat izin gudang serta instansi yang mengeluarkan; b) jumlah, jenis dan kapasitas gudang; c) model gudang; dan d) lokasi gudang;
lokasi peledakan;
nama, alamat, dan data Kepala Teknik dan Kepala Gudang Handak Komersial; dan
nama, alamat dan data Juru Ledak, nomor dan tanggal sertifikat atau kartu izin meledakkan serta instansi yang mengeluarkannya; b. mengumpulkan, mencatat, dan mengolah data yang meliputi:
hasil pengecekan di lapangan dan laporan Kepolisian Sektor;
pengeluaran surat saran dan rekomendasi dari Polres;
jumlah, macam, dan jenis Handak Komersial dalam dalam pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re-import) atau pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Eksport), pembuatan atau produksi atau pencampuran dan distribusi, pembelian dan penggunaan, uji coba, penyimpanan, pengangkutan, pengalihan penggunaan, dan pemusnahan Handak Komersial di wilayah Kepolisian Resor;
penyimpangan atau penyalahgunaan Handak Komersial; dan
Handak Komersial temuan atau sitaan; c. mengumpulkan petunjuk atau instruksi dari satuan atas dalam hal pengawasan Handak Komersial. (2) Apabila terdapat Juru Ledak yang sudah tidak aktif atau pindah, dicatat dan dilaporkan kepada Kepala Kepolisian Daerah. (3) Pendataan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan pada: a. buku induk registrasi Handak Komersial; b. biodata perorangan Pengguna Akhir Handak Komersial; c. buku registrasi daftar Pengguna Akhir Handak Komersial; d. buku registrasi saran; e. buku registrasi rekomendasi; f. buku registrasi kasus Handak Komersial; dan
g. buku registrasi Handak Komersial hasil temuan atau sitaan.
