PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 69
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pendataan Handak Komersial pada tingkat Kepolisian Sektor, dilakukan dengan kegiatan: a. mengumpulkan dan mencatat data para Pengguna Akhir di wilayah Kepolisian Sektor meliputi:
- nama dan alamat instansi, proyek atau perusahaan;
- nama dan alamat penanggung jawab;
- jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan;
- data gudang dan Handak Komersial meliputi: a) nomor dan tanggal surat izin gudang serta instansi yang mengeluarkan; b) jumlah, macam dan kapasitas masing- masing gudang; c) model gudang; dan d) lokasi gudang;
- lokasi peledakan;
- nama dan alamat, serta biodata Kepala Teknik dan Kepala Gudang Handak Komersial; dan
- nama, alamat dan Juru Ledak, nomor dan tanggal sertifikat atau kartu izin meledakkan serta instansi yang mengeluarkannya, bila terdapat Juru Ledak yang sudah tidak aktif atau pindah agar dicatat dalam kolom keterangan dan dilaporkan kepada Kepala Kepolisian Resor; b. mengumpulkan dan mencatat data hasil pengecekan di lapangan; c. mengumpulkan dan mencatat data tentang jumlah, macam, dan jenis Handak Komersial dalam pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re- import) atau pengeluaran (eksport), atau Pengeluaran Kembali (Re-Eksport), pembuatan (produksi), atau pencampuran, distribusi, pembelian dan penggunaan, uji coba, penyimpanan, pengangkutan, pengalihan penggunaan, dan pemusnahan Handak Komersial di wilayah Kepolisian sektor; d. mengumpulkan dan mencatat data penyimpangan atau penyalahgunaan Handak Komersial; e. mengumpulkan dan mencatat data Handak Komersial sitaan atau temuan; dan
f. mengumpulkan petunjuk atau instruksi dari satuan atas dalam hal pengawasan Handak Komersial. (2) Pendataan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada: a. buku induk registrasi Handak Komersial; b. biodata perorangan Pengguna Akhir Handak Komersial; c. buku registrasi Pengguna Akhir Handak Komersial; d. buku registrasi hasil pengecekan di lapangan; e. buku registrasi kasus-kasus Handak Komersial; dan f. buku registrasi Handak Komersial hasil temuan atau sitaan.
