PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 68
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap Handak Komersial yang berada di gudang produsen, Importir, distributor dan Pengguna Akhir Handak. (2) Selain pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan juga terhadap Bahan Kimia yang dapat dirakit menjadi Handak. (3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui: a. pendataan; dan b. pelaporan.
