Pasal 67
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
(1) Dalam hal terdapat Handak Komersial hasil sitaan dan/atau temuan dilakukan pengamanan oleh Petugas Polri, dengan kegiatan: a. terhadap Handak Komersial hasil sitaan:
mencatat jenis dan jumlah Handak Komersial serta nomor pembuatan atau merek atau logo dan nama perusahaan atau pabrik pembuatannya;
mencatat hari, tanggal, jam tempat kejadian pada saat disitanya Handak Komersial;
mencatat nama, umur, pekerjaan dan alamat tersangka;
mencatat asal-usul Handak Komersial;
memberi label Handak Komersial dan diambil gambar atau difoto, kemudian disimpan atau dititipkan pada gudang yang memenuhi persyaratan dengan memperhatikan tata cara penyimpanan dan pengamanannya;
mengambil beberapa contoh atau foto dari Handak Komersial, untuk keperluan bukti dalam sidang pengadilan;
melaksanakan pemusnahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku; dan
melaporkan kepada satuan atas tentang telah disitanya Handak Komersial, mengamankan atau menjaga tempat kejadian perkara dan mengambil tindakan lainnya yang dianggap perlu; b. terhadap Handak Komersial temuan:
mencatat jenis, jumlah dan kondisi Handak Komersial serta nomor pembuatan atau merek atau logo dan perusahaan atau pabrik pembuatannya;
mencatat hari, tanggal, jam dan tempat ditemukannya Handak Komersial;
memberi label Handak Komersial dan diambil gambar atau difoto, kemudian disimpan atau dititipkan pada gudang yang memenuhi persyaratan dengan memperhatikan tata cara penyimpanan dan pengamanannya;
melaporkan pada satuan atas tentang telah ditemukan Handak Komersial dan tindakan yang telah diambil;
melaksanakan pemusnahan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
mengamankan atau menjaga tempat kejadian perkara; dan
melaporkan kepada tim penjinak bom pasukan gegana/detasemen gegana untuk mengamankan tempat kejadian perkara
sebelum tim olah tempat kejadian perkara reserse kriminal bekerja. (2) Apabila terdapat tersangka pemilik Handak Komersial temuan, diserahkan kepada penyidik beserta hasil dokumentasi Handak Komersial temuan sebagai alat bukti proses penyidikan.
