Pasal 66
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
Tata cara pengamanan dalam pemusnahan Handak Komersial: a. Petugas Polri yang melaksanakan pengamanan dalam pemusnahan Handak Komersial harus dilengkapi dengan surat perintah dari kesatuannya; b. pelaksanaan tugas pengamanan dalam pemusnahan Handak Komersial:
- mengadakan pengecekan dan pencatatan jumlah atau macam dan jenis serta pengepakan Handak Komersial yang akan dimusnahkan;
- menyaksikan dan mengawasi pengeluaran Handak Komersial yang akan dimusnahkan dari gudang tempat penyimpanan;
- menyaksikan penyerahan Handak Komersial dari Kepala Teknik kepada tim pemusnahan Handak Komersial;
- mengadakan pengecekan apakah daerah lokasi pemusnahan telah benar dalam keadaan aman dan telah dipasang bendera merah sebagai tanda akan diadakan peledakan atau pemusnahan;
- melaksanakan pengamanan dan menyaksikan pelaksanaan oleh tim pemusnahan Handak Komersial;
- pemusnahan Handak Komersial dapat menggunakan Handak Komersial yang masih layak pakai sebagai pemicu ledakan; dan
- menyiapkan perlengkapan yang diperlukan dalam pemusnahan Handak Komersial: a) tali plastik; b) bendera merah; c) pengeras suara dan/atau peluit; d) buku catatan; e) sarung tangan karet dan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan; f) kayu bakar dan/atau jerami kering; g) solar;
h) alat pemadam kebakaran; dan i) alat peledakan (demolisi); 8. membuat lobang dengan ukuran 2,5 x 2,5 x 2 (dua koma lima kali dua koma lima kali dua) meter dan tanggul setinggi 0,5 (nol koma lima) meter disekelilingnya; 9. pemusnahan Handak Komersial dilakukan dengan cara diledakkan: a) setelah lobang peledakan disiapkan Handak Komersial yang akan dimusnahkan disusun dan diikat menjadi satu; b) Handak Komersial yang sudah tersusun dan diikat sebelum diletakkan ke dalam lobang diberi Detonator; c) agar Detonator dikaitkan pada Dinamit yang masih baik, kemudian kabel Detonator listrik ditarik keluar lobang peledakan dan bila perlu ditambah atau disambung dengan kabel listrik lainnya yang sejenisnya; d) hubungan dengan exploder atau Blasting machine; dan e) bila tidak meledak, setelah 30 (tiga puluh) menit dapat diperiksa oleh Petugas Polri penjinak bom dengan dilengkapi pakaian penjinak bom (body armour) untuk mengganti Detonator dan kemudian diledakkan kembali; 10. pemusnahan Handak Komersial dilakukan dengan cara dibakar: a) tempat lobang pembakaran ditaburi dengan jerami atau kayu kering dan disiram dengan solar, api dinyalakan dari jarak aman; b) Handak Komersial yang akan dimusnahkan, dilemparkan satu-persatu ke dalam lobang pembakaran dengan dan memakai sarung tangan dari karet; c) Handak Komersial dilapisi dengan jerami kering secara merata kemudian disiram solar;
d) sumbu api yang sudah disiapkan disambung sehingga mencapai lobang pembakaran dan Handak Komersial atau Detonator; dan e) setelah siap, petugas dapat membakar sumbu dari jarak aman; 11. setelah melaksanakan pemusnahan, Tim Pemusnah wajib membuat berita acara dan melaporkan kepada Kepala Kepolisian Daerah; 12. Kepala Kepolisian Daerah melaporkan kepada Kapolri tentang pelaksanaan pemusnahan Handak Komersial dengan melampirkan berita acara pemusnahan; 13. Petugas Polri melaksanakan pengamanan dan berkoordinasi dengan Tim Pemusnahan, bila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan Handak Komersial; 14. setelah melaksanakan tugas pengamanan pemusnahan Handak Komersial: a) petugas Polri membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugas kepada atasannya; dan b) kesatuan yang melaksanakan pengamanan melaporkan secara berjenjang kepada Kapolri.
