Pasal 64
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
Pengamanan dalam penggunaan Handak Komersial, harus dilaksanakan dengan ketentuan: a. Handak Komersial yang akan digunakan oleh Pengguna Akhir, harus dilengkapi surat izin Kapolri untuk:
pembelian dan penggunaan Handak Komersial, bila Handak Komersial berasal dari Produsen dan Distributor;
pengalihan penggunaan Handak Komersial, bila Handak Komersial berasal dari pengalihan penggunaan; dan
penggunaan Handak Komersial bilamana Handak Komersial tersebut berasal dari sisa Handak Komersial yang belum habis digunakan; b. Pengguna Akhir wajib menyampaikan jadwal rencana peledakan penggunaan Handak Komersial kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor dan Kepala Kepolisian Sektor setempat; c. Pengguna Akhir dalam pelaksanaan penggunaan Handak Komersial dapat melimpahkan pekerjaannya kepada badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa peledakan atau blasting, dengan rekomendasi dari Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri; d. Kepala Teknik, Kepala Gudang, dan Juru Ledak atau juru tembak, satuan pengamanan serta Polri yang ditugaskan, bertanggung jawab atas keluarnya Handak Komersial yang akan digunakan dari gudang tempat penyimpanan atau penimbunan dengan cara:
mengadakan pengecekan atas kebenaran jumlah atau macam dan jenis Handak Komersial yang akan dikeluarkan dari gudang;
Handak Komersial yang dikeluarkan dari gudang benar-benar diperlukan untuk menunjang peledakan yang telah direncanakan;
dalam pelaksanaan pengeluaran Handak Komersial dari gudang harus dibuat berita acara pengeluaran Handak Komersial yang ditandatangani oleh pemegang kunci gudang Handak Komersial; e. Kepala Teknik, Juru Ledak, dan satuan pengamanan, yang didampingi paling sedikit 2 (dua) orang petugas Polri bertanggung jawab atas keamanan pengangkutan Handak Komersial dari gudang tempat penyimpanan atau penimbunan ke lokasi peledakan dengan mempergunakan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan; f. Kepala Teknik dan Juru Ledak bertanggung jawab atas penggunaan Handak Komersial di lapangan dengan ketentuan:
Juru Ledak yang bertugas sudah bersertifikat juru ledak, berpengalaman, dan memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM) yang dikeluarkan oleh: a) Direktorat jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, untuk Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi; b) Direktorat jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, untuk Minyak dan Gas Bumi; dan c) Kabaintelkam Polri, untuk pekerjaan Non- Tambang;
menjamin keselamatan kerja dalam pelaksanaan peledakan;
apabila terdapat sisa Handak Komersial yang tidak habis digunakan, harus dikembalikan ke gudang tempat penyimpanan atau penimbunan Handak Komersial dengan dilengkapi berita acara;
apabila terdapat sisa Handak Komersial yang tidak habis digunakan dan keesokan harinya masih
digunakan dan/atau dikarenakan cuaca buruk dan/atau situasi yang tidak memungkinkan dikembalikan kegudang induk, dapat disimpan dilokasi dalam bungker yang aman dan dijaga oleh petugas Polri 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dan melaporkan kepada pimpinannya; 5. apabila Handak Komersial sudah dirakit namun tidak memungkinkan untuk diledakan, petugas Polri wajib memastikan detonator sudah terpisah dari rangkaian Handak komersial dan melakukan pengamanan sampai dilaksanakan peledakan. g. Kepala Teknik, Juru Ledak, dan satuan pengaman, bertanggung jawab atas keamanan pelaksanaan peledakan, wajib:
- memasang bendera merah sebagai tanda akan dilaksanakan peledakan; dan
- memastikan lokasi peledakan dalam keadaan aman; h. Juru Ledak harus membuat laporan tertulis kepada Kepala Teknik dan Kepala Administrasi, tentang penggunaan sisa Handak Komersial yang tidak digunakan; i. Kepala Administrasi melaporkan kepada pimpinan instansi atau perusahaan atau Pengguna Akhir tentang penggunaan dan sisa Handak Komersial yang tidak digunakan; dan j. pimpinan instansi atau Pengguna Akhir melaporkan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisan Resor dan Kepala Kepolisian Sektor setempat tentang penggunaan Handak Komersial.
