PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 63
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
Tata cara pengamanan Handak Komersial oleh petugas Polri: a. Petugas Polri yang melaksanakan pengamanan penyimpanan Handak Komersial paling sedikit 2 (dua) orang, harus dilengkapi dengan surat perintah tugas dari kesatuannya; b. pada saat masuk atau keluarnya Handak Komersial di gudang penyimpanan, Petugas Polri bertugas:
- menerima laporan dari Pengguna Akhir tentang tibanya Handak Komersial di gudang Pengguna Akhir;
- mengadakan pengamanan dan pengecekan jumlah, macam, dan jenis Handak Komersial yang tiba, serta surat izinnya;
- menyaksikan dan mengawasi serah terima Handak Komersial; dan
- menyaksikan dan mengawasi pengeluaran Handak Komersial dari gudang dan pengembalian Handak
Komersial yang akan disimpan kembali ke dalam gudang; c. secara insidentil maupun periodik menyaksikan dan mengawasi penyimpanan Handak Komersial di gudang tempat penyimpanan dan mengadakan pengecekan Handak Komersial yang disimpan dalam gudang tempat penyimpanan meliputi pengecekan:
- surat izin gudang, pemilikan, penguasaan dan penyimpanan serta surat izin pembelian dan penggunaan;
- kondisi dan situasi gudang;
- jumlah, macam dan jenis sisa Handak Komersial yang disimpan di gudang serta tata cara penyimpanan dan pengadministrasiannya; dan
- tata cara pengamanan serta petugas pengamanannya; d. mengambil tindakan pengamanan apabila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan Handak Komersial; e. setelah selesai melaksanakan tugas pengamanan dalam penyimpanan Handak Komersial di gudang:
- Petugas Polri membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugas kepada atasannya yang memberikan perintah; dan
- kesatuan yang melaksanakan tugas pengamanan dalam penyimpanan Handak Komersial, melaporkan secara berjenjang kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri; f. Khusus untuk pengamanan dalam penyimpanan Handak Komersial dalam bungker di atas Rig milik Pengguna Akhir kontraktor kontrak kerja sama, Petugas Polri yang melakukan pengamanan dan pengawasan pengangkutan Handak Komersial dari gudang induk ke atas Rig, untuk diserahterimakan pengamanannya kepada Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut (TNI-AL) sebagai Liaison Officer (LO) mewakili Pemerintah pada kegiatan hulu Migas lepas pantai.
