Pasal 62
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
(1) Tata cara pengamanan Handak Komersial oleh petugas satuan pengamanan Pengguna Akhir atau Produsen dan Distributor: a. pengamanan di tempat penyimpanan Handak Komersial dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang petugas satuan pengamanan dan dijaga selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus; b. pada pos penjagaan disediakan buku mutasi untuk mencatat kegiatan pengamanan, dan hal-hal lainnya yang berkait dengan masalah Handak Komersial; c. pelaksanaan tugas jaga oleh satuan pengamanan, diatur dengan sistem ploeg yang anggotanya disesuaikan dengan jumlah satuan pengamanan yang ada; d. petugas satuan pengamanan yang melaksanakan tugas pengamanan gudang Handak Komersial, dilengkapi dengan surat perintah dan Kartu Tanda Anggota satuan pengamanan serta peralatan yang diperlukan antara lain berupa pluit, senter, borgol, pisau dan/atau pentungan; e. dalam pelaksanaan tugas jaga gudang tempat penyimpanan Handak Komersial, petugas satuan pengamanan berkewajiban:
menyaksikan dan mengawasi serah terima baik dalam pemasukan maupun pengeluaran Handak Komersial di gudang;
menjaga keamanan dan keselamatan penyimpanan Handak Komersial di gudang;
mengambil tindakan preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan kelesamatan Handak Komersial yang disimpan di dalam gudang;
melarang orang yang tidak berkepentingan untuk mendekati gudang Handak Komersial;
mengawasi dan mencatat setiap petugas yang memasuki gudang baik dalam angka pemasukan, pengeluaran Handak Komersial maupun dalam rangka tugas kunjungan kerja atau pemeriksaan gudang;
mengambil tindakan pertama di tempat kejadian bila terjadi gangguan keamanan dan keselamatan Handak Komersial yang disimpan di gudang, dan selanjutnya melaporkan kepada pimpinan perusahaan dan Polri setempat; dan
mencatat dalam buku mutasi pada pos penjagaan tentang kegiatan pengamanan dalam penyimpanan Handak Komersial. (2) Petugas satuan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mengikuti pendidikan dan pelatihan satuan pengamanan yang dilaksanakan oleh Polri dan penataran khusus tentang Handak Komersial yang dilaksanakan oleh Polri atau kementerian teknis.
