Pasal 61
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
(1) Tata cara penyimpanan Handak Komersial di dalam gudang Detonator: a. hanya disimpan detonator, sumbu api (safety fuse) dan sejenisnya; b. disimpan di atas rak paling tinggi 180 (serratus delapan puluh) cm dengan jarak dari lantai ke dasar rak paling rendah 30 (tiga puluh) cm dan tidak ditumpuk; c. kemasan dikelompokkan sesuai dengan macam dan jenis, dan peti yang belum dibuka dipisahkan dengan yang sudah dibuka; d. selalu mengeluarkan persediaan yang sudah lama terlebih dahulu (First In First Out); e. dilarang membuka kemasan detonator atau mengepak ulang di dalam gudang; f. membuka atau menutup kemasan dilakukan secara hati-hati dan jangan menjatuhkan, melemparkan atau membanting atau menggeser di atas lantai; g. dilarang menggunakan alat dari logam yang dapat memercikan api untuk membuka atau menutup kemasan detonator; h. di dalam gudang tidak boleh ada Detonator yang tercecer atau tersimpan lepas dari kemasannya dan juga tidak boleh ada kemasan Detonator yang terbuka; i. gudang dan sekitarnya harus bersih dari sampah, rumput atau semak dan bahan lainnya yang mudah terbakar; j. dilarang merokok dan membawa korek api, senjata api, peluru, sepatu berduri, alat komunikasi dan alat lain yang dapat menghasilkan nyala api;
k. pintu gudang harus selalu dalam keadaan tertutup dan terkunci, kecuali dibuka untuk pengeluaran yang sah dan pemeriksaan; l. pintu gudang harus dipasang 3 (tiga) buah gembok, yang kuncinya dipegang secara terpisah oleh Kepala Teknik, Kepala Gudang dan Polri; m. apabila terjadi kebocoran pada atap gudang atau kerusakan lainnya harus segera diperbaiki; dan n. detonator yang dikeluarkan dari gudang yang sedang diperbaiki, wajib disimpan pada gudang detonator lainnya atau ditempatkan pada jarak yang aman disekitarnya dan harus dijaga. (2) Tata cara penyimpanan Handak Komersial di dalam gudang Dinamit: a. gudang hanya dipakai untuk tempat penyimpanan dinamit dan sejenisnya; b. disimpan di atas rak susun paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) cm dengan jarak dari lantai ke dasar rak paling rendah 30 (tiga puluh) cm; c. rak dibuat dari kayu atau bahan yang tidak mudah terbakar; d. dikelompokkan sesuai macam dan jenis; e. selalu mengeluarkan persediaan yang sudah lama terlebih dahulu (First In First Out); f. dilarang menggunakan alat-alat dari logam yang dapat memercikkan api untuk membuka peti atau dus; g. gudang dan sekitarnya harus bersih dari sampah, rumput atau semak dan lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran; h. dilarang merokok dan membawa korek api, senjata api, sepatu berduri, alat komunikasi dan alat lain yang dapat menimbulkan nyala api; i. pintu gudang harus selalu terkunci, kecuali apabila dibuka untuk pengeluaran yang sah, pemeriksaan dan sebagainya;
j. pintu gudang harus dipasang 3 (tiga) buah gembok, yang kuncinya disimpan secara terpisah oleh Kepala Teknik, Kepala Gudang dan Polri k. Dinamit dan sejenisnya yang telah rusak disingkirkan dan tidak boleh digabung jadi satu dengan yang masih baik, serta segera mengajukan permohonan pemusnahan; l. apabila terjadi kebocoran pada atap gudang atau dinding gudang, harus segera diperbaiki; dan m. Handak Komersial yang dikeluarkan dari gudang yang sedang diperbaiki, harus disimpan pada gudang Handak Komersial lainnya atau ditempatkan pada jarak yang aman di sekitarnya dan harus dijaga. (3) Tata cara dalam penyimpanan Handak Komersial jenis Ammonium Nitrate dan/atau sejenisnya: a. gudang hanya dipakai untuk tempat penyimpanan Ammonium Nitrate dan sejenisnya; b. disimpan di atas Pallet setinggi 10 (sepuluh) cm dari lantai; c. disimpan tetap dalam kemasan aslinya, tinggi tumpukan paling banyak 10 (sepuluh) tumpukan untuk kemasan ukuran 25 (dua puluh) sampai dengan 50 (lima puluh) kilogram dan paling banyak 3 (tiga) tumpukan untuk ukuran kantong besar (jumbo bag) serta ruang bebas antara tumpukan dengan dinding paling dekat 30 (tiga puluh) cm; d. selalu mengeluarkan persediaan yang sudah lama terlebih dahulu (First In First Out); e. gudang dan sekitarnya harus bersih dari sampah, rumput atau semak dan lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran; f. dilarang merokok dan membawa korek api senjata api, sepatu berduri, alat komunikasi dan alat lainnya yang dapat menimbulkan nyala api;
g. pintu gudang harus selalu terkunci, kecuali apabila dibuka untuk pengeluaran, pemeriksaan dan sebagainya; h. pintu gudang dipasang 3 (tiga) gembok kunci masing-masing gembok disimpan oleh Kepala Teknik, Kepala Gudang dan Polri; i. apabila terjadi kebocoran pada atap gudang atau dinding gudang, harus segera diperbaiki; dan j. Handak Komersial yang dikeluarkan dari gudang yang sedang diperbaiki, harus disimpan pada gudang Handak Komersial lainnya atau ditempatkan pada jarak yang aman disekitarnya dan harus dijaga. (4) Tata cara dalam penyimpanan Handak Komersial jenis Ammonium Nitrate cair (Ansol) dan/atau sejenisnya: a. Gudang Ammonium Nitrate Cair (Ansol) dalam bentuk Iso tank dan Handak Komersial jenis emulsi dalam kemasan drum plastik; b. penyimpanan Ammonium Nitrate Cair (Ansol) dan sejenisnya disimpan di atas lahan terbuka, diberi atap dan di pagar; c. selalu mengeluarkan persediaan yang sudah lama terlebih dahulu (First In First Out) d. gudang dan sekitarnya harus bersih dari sampah, rumput atau semak dan lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran; e. dilarang merokok dan membawa korek api senjata api, sepatu berduri, alat komunikasi dan alat lainnya yang dapat menimbulkan nyala api; f. pintu pagar harus selalu terkunci, kecuali dibuka untuk pengeluaran dan/atau pemeriksaan; dan g. pintu pagar dipasang 3 (tiga) gembok kunci masing- masing gembok disimpan oleh Kepala Teknik, Kepala Gudang dan Polri.
