Pasal 60
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
(1) Gudang permanen harus memenuhi ketentuan: a. konstruksi harus terbuat dari material yang tidak mudah terbakar, cukup kuat seperti beton, bata, hollow brick, dan batu yang dilengkapi lobang-lobang ventilasi pada dinding bagian atas, dan bawah atau alur lobangnya serong dan dilengkapi dengan jeruji besi; b. bangunan dan struktur gudang harus kering; c. atap gudang menggunakan bahan yang ringan dan langit dipasang kawat karmunik;
d. pintu gudang harus kuat, dilapisi dengan plat baja dan kunci pintu dilindungi dengan kotak pelindung dibuat dari plat baja; e. terdiri dari dua ruangan, yaitu:
- ruangan depan sebagai ruangan pengeluaran, untuk ruang administrasi dan pengecekan ke luar atau masuk Handak Komersial; dan
- ruangan belakang untuk menimbun atau menyimpan Handak Komersial; f. pintu depan atau pintu luar tidak boleh berhadapan langsung dengan pintu dalam; g. tanah disekitar gudang harus dibuat tanggul setinggi 2 (dua) meter dengan lebar atas 1 (satu) meter dan dikelilingi pagar kawat, dan pintu masuk tidak boleh berhadapan langsung dengan pintu gudang; h. harus ada lampu penerangan yang ditempatkan pada pos penjagaan atau pagar disekitar gudang; i. gudang harus dilengkapi penangkal petir dengan resistans pembumian lebih kecil dari 5 (lima) ohm (tahanan pentanahan maksimal 5 (lima) ohm); j. dalam gudang harus ada thermometer dan suhu dalam gudang tidak boleh lebih dari 35 (tiga puluh lima) derajat Celcius untuk yang peka detonator; k. harus ada pos penjagaan dan pos pantau atau dipasang Closed Circuit Television (CCTV) yang letaknya di bagian luar pagar yang dapat mengawasi gudang dan sekitarnya; l. harus ada alat pemadam api ringan yang ditempatkan di luar sekitar gudang dan pos penjagaan serta gudang Ammonium Nitrate dengan kapasitas di atas 5000 (lima ribu) kilogram harus dilengkapi dengan air bertekanan (hydrant); dan m. harus dilengkapi dengan alat-alat tanda bahaya dan alat komunikasi antara lain berupa telepon, radio komunikasi dan sirene. (2) Gudang sementara berbentuk kontener, harus memenuhi ketentuan:
a. terbuat dari plat logam dengan ketebalan minimal 3 (tiga) milimeter; b. dilengkapi dengan lubang ventilasi pada bagian atas dan bawah; c. dilapisi dengan papan/kayu pada bagian dalam; d. dibuat sedemikian rupa sehingga air tidak dapat masuk; e. mempunyai satu pintu; f. dilengkapi dengan alat penangkal petir dengan resistans pembumian lebih kecil dari 5 (lima) ohm (tahanan pentanahan maksimal 5 (lima) ohm); g. kapasitas gudang tidak boleh lebih dari:
2000 (dua ribu) kilogram untuk gudang detonator;
5000 (lima ribu) kilogram untuk gudang dinamit; dan
10.000 (sepuluh ribu) kilogram untuk gudang ammonium Nitrate/ramuan. (3) Gudang Ammonium Nitrate (gudang ramuan), harus memenuhi ketentuan: a. untuk gudang berbentuk bangunan:
harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf e, huruf f dan huruf g; dan
mempunyai kapasitas tidak lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) kilogram kecuali untuk gudang transit bagi Produsen, Importir dan/atau Distributor; b. untuk gudang berbentuk tangki harus memenuhi ketentuan:
tangki tidak boleh terbuat dari bahan tembaga, timah hitam, seng atau besi galvanisir;
pada bagian atas harus tersedia bukaan sebagai lubang pemeriksaan dan harus tersedia tempat khusus bagi operator untuk melakukan pemeriksaan;
pipa pengeluaran harus terletak pada bagian bawah tanah; dan
pada bagian atas harus tersedia katup untuk pengeluaran tekanan udara yang berlebihan.
