PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 59
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
Pengamanan dalam penyimpanan Handak Komersial, wajib memperhatikan:
a. jarak aman gudang sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi pertambangan dan energi. b. model gudang:
- gudang permanen, sesuai dengan gudang yang telah disetujui oleh: a) Diretorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi untuk wilayah kuasa penambangan mineral, batubara dan panas bumi; b) Diretorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk wilayah kuasa penambangan Minyak dan Gas Bumi; dan c) Polri untuk di luar kedua wilayah penambangan dan/atau untuk gudang Importir, Produsen dan Distributor Handak Komersial;
- gudang sementara, digunakan untuk keperluan penambangan minyak dan gas bumi, mineral, batubara dan panas bumi serta non tambang. c. Jenis gudang:
- gudang untuk penyimpanan dinamit dan sejenisnya (peka Detonator);
- gudang untuk tempat penyimpanan Detonator; dan
- gudang untuk tempat penyimpanan Anfo (Peka Primer) atau Ammonium Nitrate (ramuan) dan sejenisnya.
