PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 58
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
(1) Dalam pelaksanaan pengamanan angkutan Handak Komersial di udara, Polri, pilot, co-pilot dan mekanik: a. dilarang merokok di dekat penyimpanan Handak Komersial dan minuman yang mengandung alkohol selama dalam perjalanan; dan b. selalu dalam keadaan waspada serta menentukan langkah yang perlu ditempuh bila terjadi hal yang tidak diinginkan. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam terus menerus sampai tiba di tujuan. (3) Keselamatan pesawat udara atau helikopter menjadi tanggung jawab Pilot dan keamanan Handak Komersial selama pengangkutan menjadi tanggung jawab Petugas Polri.
