PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 57
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
(1) Dalam pelaksanaan pengamanan angkutan Handak Komersial di laut atau perairan, Polri, nahkoda dan awak kapal:
a. dilarang merokok di dekat penyimpanan Handak Komersial dan minum-minuman yang mengandung alkohol selama dalam perjalanan; dan b. selalu dalam keadaan waspada serta menentukan langkah-langkah yang perlu ditempuh bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam terus menerus sampai tiba di tujuan. (3) Keselamatan kapal atau tug boat dan tongkang atau LCT menjadi tanggung jawab Nahkoda dan keamanan Handak Komersial selama pengangkutan menjadi tanggung jawab Petugas Polri.
