Pasal 56
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
(1) Dalam pelaksanaan pengamanan angkutan Handak Komersial di darat, Petugas Polri, pengemudi dan kernet: a. dilarang merokok dan minum-minuman yang mengandung alkohol selama dalam perjalanan; b. wajib menghentikan kendaraan dengan memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan pada saat:
- hujan lebat atau petir; dan
- melakukan pengecekan muatan dan kendaraan; c. harus selalu dalam keadaan waspada; d. harus dapat menentukan langkah-langkah yang perlu ditempuh, bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan; e. menjaga jarak iring-iringan antara kendaraan dengan kendaraan yang mengangkut Handak Komersial harus paling sedikit 25 (dua puluh lima) meter; f. melaporkan kepada kepolisian setempat dan bila perlu minta bantuan pengamanan dalam situasi terpaksa harus bermalam; g. segera melaporkan kepada kepolisian setempat dan induk kesatuannya serta perusahaan angkutan bila dalam perjalanan terjadi kerusakan kendaraan, untuk mendapatkan penggantian kendaraan;
h. dilarang membongkar atau memindahkan muatan Handak Komersial yang diangkut tanpa memberi tahu kepolisian setempat selama dalam perjalanan; i. dilarang melakukan pembongkaran muatan Handak Komersial di jalan umum atau tempat pemukiman penduduk; j. menghentikan kendaraan dengan jarak paling dekat 25 (dua puluh lima) meter dari rel, dan mengadakan pengecekan ada atau tidaknya kereta api yang akan lewat, apabila kendaraan yang mengangkut Handak Komersial akan melewati jalan kereta api yang tidak dijaga oleh petugas pintu kereta api; k. pada waktu akan mengisi bahan bakar, harus dilaksanakan secara bergilir dan mesin harus dimatikan; l. wajib mengambil tindakan segera, apabila terjadi kebakaran pada muatan dan kendaraan yang sedang mengangkut Handak Komersial, dengan:
- menghentikan semua kendaraan;
- mengosongkan daerah sekitar kendaraan yang terbakar dengan jarak paling pendek 500 (lima ratus) meter;
- menghindari lokasi kebakaran dan tidak memadamkan api; dan
- segera menghubungi kepolisian setempat terdekat dan Dinas Pemadam Kebakaran; m. memadamkan api, apabila terjadi kebakaran yang bukan berasal dari muatan Handak Komersial. (2) Keselamatan terhadap kendaraan menjadi tanggung jawab pengemudi dan keamanan Handak Komersial selama pengangkutan menjadi tanggung jawab Petugas Polri.
