Pasal 55
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
(1) Sebelum melaksanakan pengamanan dan pengawasan Kepala Kesatuan Polri atau Pejabat yang ditunjuk terlebih dahulu memberikan arahan pimpinan pasukan dan mengadakan pengecekan kelengkapan para Petugas Polri, meliputi: a. surat perintah tugas; b. kartu tanda anggota Polri; c. buku catatan; d. senjata api, dengan dilengkapi surat izinnya; dan e. pluit, borgol, senter, jas hujan dan keperluan lainnya. (2) Sebelum melaksanakan pengamanan dan pengawasan, Petugas Polri mengisi lembaran cheklist dan melakukan pengecekan terhadap: a. sarana angkutan yang digunakan, apakah telah memenuhi persyaratan; b. surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan Handak Komersial; c. macam atau jenis, merek dan jumlah Handak Komersial yang akan diangkut; dan d. identitas pengemudi dan kernetnya, serta memberikan petunjuk. (3) Setelah dilaksanakan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, Petugas Polri pengamanan dan pengawasan wajib membatalkan keberangkatan dan
segera melaporkan kepada atasan yang memberikan perintah penugasan. (4) Setelah pengamanan dan pengawasan selesai dilaksanakan, Petugas Polri membuat laporan tertulis kepada atasan yang memberikan perintah dengan dilampiri berita acara serah terima Handak Komersial. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan oleh Kepala Kesatuan kepada satuan atas secara berjenjang.
