PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 54
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
(1) Petugas Polri yang melaksanakan tugas pengamanan dan pengawasan dalam pengangkutan Handak Komersial wajib: a. sehat jasmani dan rohani; b. bebas narkoba; c. memiliki disiplin kerja yang baik;
d. memiliki pengetahuan dasar tentang Handak Komersial; dan e. menguasai tugas pengamanan dan pengawasan. (2) Kepala Kesatuan Polri menerbitkan surat perintah tugas kepada anggota Polri yang ditunjuk untuk melaksanakan pengamanan dan pengawasan.
