Pasal 51
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
Pelibatan Petugas Polri dalam melakukan pengamanan dan pengawasan Handak Komersial dengan menggunakan sarana angkut kereta api dilaksanakan dengan ketentuan:
a. apabila gerbong barang yang mengangkut Handak Komersial sebanyak 1 (satu) gerbong, jumlah Petugas Polri 2 (dua) orang dan berada pada gerbong yang sama; b. apabila gerbong barang yang mengangkut 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 2 (dua) orang dan berada pada gerbong pertama dan ketiga; c. apabila gerbong barang yang mengangkut 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 3 (tiga) orang dan berada pada gerbong pertama, ketiga dan kelima; dan d. apabila gerbong barang yang mengangkut 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 5 (lima) orang dan berada pada gerbong pertama, ketiga, kelima, kedelapan dan kesepuluh.
