Pasal 50
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
(1) Pelibatan Petugas Polri dalam melakukan pengamanan dan pengawasan kendaraan truck atau pick up atau mobil box dan/atau kontainer yang membawa Handak Komersial, dilaksanakan dengan ketentuan: a. apabila kendaraan pengangkut 1 (satu) unit, kekuatan Petugas Polri 2 (dua) orang dan berada di samping pengemudi; b. apabila kendaraan pengangkut 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 2 (dua) orang dan berada di samping pengemudi kendaraan pertama dan ketiga; c. apabila kendaraan pengangkut 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 3 (tiga) orang dan berada di samping pengemudi kendaraan pertama, ketiga dan kelima; dan d. apabila kendaraan pengangkut 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 5 (lima) orang dan berada di samping pengemudi kendaraan pertama, ketiga, kelima, kedelapan, kesepuluh. (2) Pelibatan petugas untuk pengamanan dan pengawasan terhadap kendaraan yang jumlahnya lebih dari 10 (sepuluh) unit, jumlah Petugas Polri setengah dari jumlah kendaraan pengangkut dan setelah pengangkut terakhir wajib diiringi satu kendaraan petugas pengamanan dan pengawasan.
