PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 49
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
(1) Mekanisme Permohonan Pengamanan Handak Komersial: a. Produsen, Importir, Distributor dan Pengguna Akhir dan/atau Badan Usaha Jasa Angkutan yang telah ditunjuk, mengajukan surat permohonan bantuan pengamanan kepada Kepolisian setempat asal Handak yang akan diangkut, dengan ketentuan:
- permohonan diajukan kepada Kepala Kepolisian Sektor atau Kepala Kepolisian Resor, untuk angkutan dalam satu wilayah Kepolisian Resor;
- permohonan diajukan kepada Kepala Kepolisian Resor atau Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk angkutan antar Polres dalam satu wilayah Polda; dan
- permohonan diajukan kepada Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atau Kabaintelkam Polri, untuk angkutan antar Polda; b. Kepolisian Sektor/Kepolisian Resor/Kepolisian Daerah/Baintelkam Polri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud huruf a, wajib memberikan bantuan pengamanan dan pengawasan. (2) Surat permohonan bantuan pengamanan dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat tujuan, sarana angkut, jumlah Petugas Polri yang diminta dengan melampirkan: a. fotokopi izin pemasukan (import) atau pemasukan kembali (re-import) atau pengeluaran (eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Eksport) atau pembelian dan penggunaan atau kopi izin angkut dalam rangka pemindahan atau pemusnahan atau uji coba atau pindah gudang Handak Komersial; dan
b. surat pernyataan yang menyatakan bahwa para Petugas Polri angkutan Handak Komersial yang diminta diasuransikan.
