PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 52
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
Pelibatan Petugas Polri dalam melakukan pengamanan dan pengawasan Handak Komersial dengan menggunakan kapal laut, Kapal Barang atau Cargo, Kapal Layar Motor dan/atau LCT, perahu atau tongkang, jumlah Petugas Polri paling sedikit 2 (dua) orang yang berada di sekitar tempat penyimpanan Handak Komersial.
