PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 44
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
(1) Pengamanan Handak Komersial dilakukan pada proses: a. pembuatan; b. pengangkutan; c. penyimpanan; dan d. penggunaan. (2) Pengamanan Handak Komersial dilakukan untuk mengamankan dan mengawasi proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengamanan Handak Komersial pada proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Polri dari fungsi Intelijen keamanan dan Produsen atau Importir atau Distributor atau Pengguna Akhir Handak Komersial dan/atau Bunga Api. (4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Pasukan Gegana Korps Brigade Mobile Polri/
Datasemen Gegana Satuan Brigade Mobile Kepolisian Daerah dan fungsi kepolisian lainnya sesuai dengan kebutuhan.
