PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 45
BAB 5 — PENGAMANAN HANDAK KOMERSIAL
(1) Pengamanan dalam pembuatan Handak Komersial oleh Produsen Handak Komersial dilakukan dengan: a. menyediakan:
- lahan untuk pabrik pembuatan Handak Komersial;
- gudang penyimpanan bahan baku Handak Komersial; dan
- gudang penyimpanan hasil produksi Handak Komersial; b. standardisasi keamanan, meliputi:
- harus memenuhi ketentuan teknis dari segi keselamatan dan keamanan serta memperhatikan faktor lingkungan/Analisa mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat;
- memiliki logo produsen dengan ciri khusus yang hanya diketahui oleh Produsen;
- mencantumkan tulisan atau simbol produksi, nomor registrasi produksi, standar khusus tentang ukuran dan berat setiap jenis Handak Komersial yang diproduksi serta memenuhi standar SNI; dan
- kotak kemasan terbuat dari kayu atau karton yang bertuliskan “HATI-HATI BERBAHAYA HANDAK KOMERSIAL SIMPAN BAIK-BAIK”. (2) Pengamanan dalam pembuatan Handak Komersial, secara periodik Petugas Polri melakukan kegiatan: a. patroli lingkungan pabrik;
b. pengecekan terhadap satuan pengamanan pabrik yang sedang bertugas; dan c. pelaporan pada pimpinan kesatuannya. (3) Satuan pengamanan pabrik melakukan kegiatan pengamanan 1x24 jam secara terus menerus.
