Pasal 43
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Produsen, Importir, Distributor dan Pengguna Akhir, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pengangkutan Handak Komersial dalam hal pemasukan, pengeluaran, Pengeluaran Kembali (Re-Eksport), pembelian, alih guna, dan pengangkutan antarwilayah Kepolisian Daerah, wajib melaporkan rencana pengangkutan kepada Kabaintelkam Polri dan Kepolisian setempat dengan melampirkan: a. surat perintah kerja dari Produsen, Importir, Distributor dan/atau Pengguna Akhir kepada pelaksana angkut Handak Komersial;
b. daftar jenis, macam dan jumlah Handak Komersial yang akan diangkut sesuai dengan izin yang dimiliki; c. daftar jenis dan jumlah sarana angkut yang akan digunakan untuk mengangkut Handak Komersial serta jalur yang akan dilewati; dan d. surat perintah pengamanan dalam pengangkutan Handak Komersial dari Kepolisian setempat. (2) Produsen, Importir, Distributor atau Pengguna Akhir sebagaimana ayat (1) memberi kuasa kepada badan usaha jasa pengangkutan Handak untuk mengangkut Handak. (3) Produsen, Importir, Distributor dan Pengguna Akhir wajib bekerja sama dengan Petugas Polri yang melakukan pengawasan dan pengamanan Handak Komersial.
