PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 42
BAB 4 — PERIZINAN
Badan Usaha Jasa Pengelolaan wajib: a. memahami ketentuan pengamanan dalam pengangkutan, penyimpanan, penggunaan dan pemusnahan Handak; b. memahami tata cara pelaksanaan kegiatan peledakan Handak; c. bekerjasama dan berkoordinasi dengan Petugas Polri yang melaksanakan Pengamanan dan Pengawasan Handak yang dikelola; d. melaporkan secara periodik tentang kegiatan pengelolaan Handak kepada Kabaintelkam Polri; dan e. segera melaporkan kepada Kabaintelkam Polri, apabila terjadi permasalahan.
