PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 41
BAB 4 — PERIZINAN
Badan Usaha Jasa Peledakan wajib: a. memiliki sarana dan prasarana kegiatan peledakan; b. memahami tata cara pelaksanaan kegiatan peledakan Handak;
c. memiliki satuan tugas pengamanan kegiatan peledakan yang telah memiliki sertifikasi pengamanan Handak; d. bekerjasama dan berkoordinasi dengan Petugas Polri yang melaksanakan Pengamanan dan Pengawasan Handak; e. melaporkan secara periodik tentang kegiatan peledakan Handak kepada Kabaintelkam Polri; dan f. segera melaporkan kepada Kabaintelkam Polri, apabila terjadi permasalahan.
