PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 40
BAB 4 — PERIZINAN
Badan Usaha Jasa Penyediaan Gudang wajib: a. memahami tata cara penyimpanan Handak; b. memiliki personel yang memiliki sertifikasi untuk mengelola gudang; c. memiliki satuan tugas pengamanan gudang yang telah memiliki sertifikasi pengamanan Handak; d. memiliki sarana prasarana pengamanan gudang; e. bekerja sama dan berkoordinasi dengan Petugas Polri yang melaksanakan pengamanan dan pengawasan gudang Handak; f. melaporkan secara periodik tentang kegiatan keluar masuk Handak dari gudang kepada Kabaintelkam Polri; dan g. segera melaporkan kepada Kabaintelkam Polri, apabila terjadi permasalahan.
