Pasal 39
BAB 4 — PERIZINAN
Badan Usaha Jasa Pengangkutan wajib: a. memiliki dan/atau dapat menyediakan sarana angkutan yang memenuhi syarat baik melalui darat, laut, maupun udara yang dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS); b. memahami ketentuan bongkar muat Handak dari gudang atau menuju gudang Handak;
c. memahami tata cara pengepakan (packing) dan/atau penyimpanan Handak pada sarana angkut yang digunakan; d. memahami tata cara pengamanan dan pengawasan dalam pengangkutan Handak Komersial; e. bekerjasama dan berkoordinasi dengan petugas Polri yang melaksanakan Pengamanan dan Pengawasan Handak yang di angkut; f. mengasuransikan Petugas Polri dan yang terlibat untuk mengamankan dan mengawasi Handak Komersial; g. melaporkan secara periodik tentang kegiatan pengangkutan Handak kepada Kabaintelkam Polri; dan h. segera melaporkan kepada Kabaintelkam Polri, apabila terjadi permasalahan.
