Pasal 38
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pengguna Akhir Handak Komersial, wajib: a. menentukan jenis dan jumlah Handak Komersial yang diperlukan sesuai rencana penggunaan Handak Komersial setiap 6 (enam) bulan sekali; b. bertanggung jawab atas keamanan Handak Komersial yang dimiliki baik yang disimpan di gudang maupun yang digunakan untuk kegiatan usahanya; c. menyediakan sarana dan prasarana pengangkutan Handak Komersial dari gudang ke lokasi peledakan; d. membuat laporan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri secara periodik tentang penggunaan Handak Komersial dan persediaan akhir Handak Komersial dalam gudang; e. memastikan penyimpanan Handak dengan baik untuk menjaga keselamatan;
f. menugaskan orang yang berkualifikasi, terlatih dan memiliki kompetensi dalam proses pengelolaan penyimpanan Handak; g. melaporkan kepada Polri atas:
- tindak kejahatan terkait Handak; dan
- Handak yang tidak memenuhi syarat atau rusak; h. mengelola Handak dengan profesional sehingga Handak yang dipakai sesuai dengan urutan tanggal pembuatan dan tanggal penerimaan yang telah dicantumkan pada bagian luar kemasan; i. memiliki sistem pertanggungjawaban atas penerimaan, penyimpanan, pengeluaran Handak Komersial yang terpakai atau tidak dipakai/rusak; j. segera melakukan pemusnahan Handak Komersial yang telah rusak dan tidak dipakai lagi, dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun izin tidak diperpanjang, Polri memusnahkan Handak Komersial; dan k. menghibahkan Handak Komersial kepada Produsen, Importir dan Distributor bagi pengguna akhir yang tidak beroperasi lagi, dan apabila tidak dihibahkan dalam waktu 1 (satu) tahun dan izinnya tidak diperpanjang, Produsen, Importir dan Distributor mengambil alih Handak komersial. (2) Sarana dan prasarana angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri ini.
