PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 37
BAB 4 — PERIZINAN
Produsen, Importir dan Distributor Bunga Api wajib: a. menyediakan jenis-jenis bunga api yang berkualitas dan aman digunakan; b. mengamankan Bunga Api yang disimpan dan yang didistribusikan kepada Pengguna Akhir; c. melakukan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang diberikan; d. memiliki tenaga ahli Bunga Api; dan e. membuat laporan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri secara periodik tentang pelaksanaan pemasukan (import) dan pendistribusian Bunga Api.
