Pasal 36
BAB 4 — PERIZINAN
Produsen, Importir dan Distributor Handak Komersial wajib: a. menyediakan jenis Handak Komersial berkualitas yang diperlukan oleh Pengguna Akhir; b. mengamankan Handak Komersial yang disimpan dan yang didistribusikan kepada Pengguna Akhir; c. memonitor sisa Handak Komersial yang telah didistribusikan kepada Pengguna Akhir, yang dikarenakan Pengguna Akhir sudah tidak operasional lagi dan masih menyimpan Handak Komersial; d. menerima hibah sisa Handak Komersial milik Penguna Akhir yang sudah tidak beroperasional lagi dan masih menyimpan Handak Komersial, dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak dihibahkan, Produsen, Importir dan Distributor mengambil alih Handak Komersial; e. melakukan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan; f. memiliki tenaga ahli Handak Komersial; dan
g. membuat laporan kepada Kapolri melalui Kapal Baintelkam Polri secara periodik tentang hasil produksi dan pendistribusiannya serta pelaksanaan pemasukan dan pendistribusiannya.
