PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 35
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Surat keterangan sebagai Importir atau produsen bunga api yang dimiliki oleh badan usaha swasta yang bergerak di bidang bunga api, berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan. (2) Surat keterangan sebagai Importir atau produsen bunga api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengajukan permohonan 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
