PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 34
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin pemusnahan Handak Komersial berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang. (2) Apabila izin pemusnahan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan harus diajukan permohonan penerbitan baru.
