Pasal 31
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin Pengalihan Penggunaan Handak Komersial berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang. (2) Dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah Handak Komersial yang diizinkan untuk dialihguna tiba di gudang penerima alihguna, dibuat berita acara dan dilaporkan kepada Kepolisian setempat dengan tembusan Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri. (3) Sisa Handak Komersial dari pengalihgunaan yang belum habis digunakan dan surat izinnya sudah habis masa berlakunya, diajukan permohonan izin penggunaan. (4) Pengajuan permohonan izin penggunaan sisa diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya dengan disertai rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah setempat.
