Pasal 32
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin pemindah tanganan (hibah) Handak Komersial berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang. (2) Dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah Handak Komersial yang diizinkan untuk dihibahkan tiba di gudang penerima hibah dibuat berita acara dan dilaporkan kepada Kepolisian setempat dengan tembusan Kapolri u.p Kabaintelkam Polri. (3) Sisa Handak Komersial yang telah dipindahtangankan belum habis digunakan atau didistribusikan dan surat izinnya sudah habis masa berlakunya, dapat diajukan permohonan izin penggunaan atau izin pendistribusian.
(4) Izin yang sudah tidak digunakan lagi dalam waktu 1 (satu) minggu harus segera dikembalikan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri.
