Pasal 30
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin untuk pembelian dan penggunaan Handak Komersial berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Handak yang belum dilaksanakan pembeliannya dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(3) Handak Komersial yang sudah dibeli dan belum habis digunakan, dan surat izinnya sudah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan izin untuk penggunaan sampai dengan Handak Komersial habis digunakan. (4) Pengajuan perpanjangan izin penggunaan Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam mengajukan permohonan perpanjangan dapat digabung dengan beberapa izin penggunaan yang masa berlakunya hampir bersamaan. (5) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya dengan melampirkan rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah setempat dan laporan pelaksanaan pembelian. (6) Sisa Handak Komersial yang belum digunakan dicatat dan dibuat berita acara pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Polri. (7) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah Handak Komersial yang diizinkan untuk dibeli tiba di gudang pembeli, harus segera dilaporkan kepada Kepolisian setempat dengan tembusan Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri. (8) Surat izin yang sudah tidak digunakan lagi atau habis masa berlakunya dalam waktu 1 (satu) minggu harus segera dikembalikan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri beserta laporan penggunaannya. (9) Apabila izin pembelian dan penggunaan Handak Komersial tidak dipergunakan lagi atau tidak melaksanakan pembelian dan penggunaan Handak Komersial sampai lewat masa berlakunya, izin pembelian dan penggunaan tidak dapat diperpanjang. (10) Apabila masih terdapat sisa Handak Komersial dalam gudang dan tidak digunakan, dikarenakan Pengguna Akhir tidak beroperasi lagi, Handak Komersial harus: a. dialihgunakan; b. dimusnahkan; dan/atau
c. dihibahkan kepada Importir/Produsen asal Handak Komersial diperoleh.
