PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 29
BAB 4 — PERIZINAN
Izin Pengeluaran Kembali (Re-Eksport) dan Pendistribusian berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
