PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 28
BAB 4 — PERIZINAN
Izin Pengeluaran (eksport) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan, dengan mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
