PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 26
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin Pemasukan (import) Handak Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, untuk Pulau Momoi di wilayah Batam diberikan izin khusus yang dikeluarkan oleh Polda setempat, berlaku selama 1 (satu) bulan sejak diterbitkan. (2) Izin Pemasukan (import) Handak Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan, dengan mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
