Pasal 25
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin pembuatan (produksi) atau pencampuran Handak Komersial berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai izin distribusi kepada Pengguna Akhir.
(3) Untuk izin pembuatan (produksi) atau pencampuran dan distribusi Handak Komersial dengan MMU atau MP baik di lokasi maupun di luar lokasi Pengguna Akhir berlaku: a. paling lama 5 (lima) tahun; atau b. sesuai dengan masa berlakunya izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Handak Komersial serta izin gudang yang dimiliki oleh Pengguna Akhir. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
