Pasal 24
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan Handak Komersial berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan atau sesuai dengan masa berlakunya izin gudang yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya. (3) Surat izin yang sudah tidak digunakan atau habis masa berlakunya dalam waktu 1 (satu) minggu harus segera dikembalikan kepada Kapolri melalui Kabaintelkam Polri dengan disertai laporan akhir tentang sisa Handak Komersial yang belum habis digunakan. (4) Pemilik izin setiap 3 (tiga) bulan wajib melaporkan secara periodik situasi gudang atau konstruksi, penjagaan dan sistem administrasi Handak Komersial kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat.
