PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 23
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin penggunaan gudang Handak Komersial untuk Importir/Produsen/Distributor dan Pengguna Akhir non tambang diberikan selama: a. 5 (lima) tahun sejak diterbitkan, untuk penyimpanan permanen atau jangka panjang; atau b. 1 (satu) tahun sejak diterbitkan, untuk penyimpanan temporer. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang untuk jangka waktu sesuai dengan izin yang telah diberikan, apabila memenuhi persyaratan. (3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
