Pasal 22
BAB 4 — PERIZINAN
Setiap permohonan perizinan Handak Komersial dan Bunga Api, satuan kewilayahan melakukan kegiatan: a. Kepolisian Sektor melakukan pengecekan di lapangan dan menerbitkan surat keterangan atau laporan hasil pengecekan yang ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor untuk disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor; b. berdasarkan surat keterangan atau laporan hasil pengecekan dari Kepolisian Sektor atau Kepolisian Resor, dikeluarkan surat saran yang ditandatangani oleh Kepala
Kepolisian Resor untuk disampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah; dan c. berdasarkan hasil penelitian atas surat saran dari Kepolisian Resor, Kepolisian Daerah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah, kecuali rekomendasi pengangkutan Handak Komersial untuk pemindahan, pemusnahan, dan uji coba gudang yang lokasinya dalam satu wilayah Kepolisian Daerah, rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor atau pejabat yang diberi wewenang.
