PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 19
BAB 4 — PERIZINAN
Prosedur untuk memperoleh surat keterangan/penetapan sebagai Importir bunga api, permohonan diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan: a. data perusahaan; b. fotokopi surat izin usaha perdagangan; c. fotokopi nomor pokok wajib pajak; d. fotokopi tanda daftar perusahaan; e. fotokopi surat registrasi pabean; f. fotokopi angka pengenal Importir umum; g. fotokopi data tenaga ahli; h. fotokopi surat keterangan domisili perusahaan; i. fotokopi merk produk yang terdaftar pada Direktur Jenderal Hak Cipta, Merk dan Paten Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan j. fotokopi rekomendasi penunjukan sebagai importir bunga api dari Kementerian Pertahanan.
