Pasal 20
BAB 4 — PERIZINAN
Prosedur untuk memperoleh perizinan bunga api: a. izin gudang bunga api:
- mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
- mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan: a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; b) berita acara pemeriksaan gudang; c) gambar lokasi dan denah gudang d) foto gudang; e) data satuan pengamanan; dan f) surat keterangan sebagai Importir atau pengadaan Bunga Api.
b. izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Bunga Api:
mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
mengajukan permohonan izin kepada Kapolri U.p. Kabaintelkam Polri dengan melampirkan: a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; b) data perusahaan; c) berita acara pemeriksaan gudang; d) lokasi atau denah gudang; e) foto gudang; f) data satuan pengamanan; dan g) surat keterangan sebagai Importir atau pengadaan Bunga Api; c. izin pemasukan (import) Bunga Api:
mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan: a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; b) surat keterangan sebagai Importir atau produsen Bunga Api; c) surat izin gudang Bunga Api; d) surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Bunga Api; e) daftar barang yang akan diimpor; f) rencana pendistribusian dan jumlah bunga api yang akan didistribusikan; dan g) melampirkan jenis dan jumlah bunga api yang akan diimpor meliputi spesifikasi teknis ukuran dan berat bunga api; d. izin pendistribusian bunga api:
mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan: a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; b) berita acara pemasukan Bunga Api; c) surat izin memasukkan (import); d) surat izin gudang Bunga Api; e) surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan Bunga Api; f) daftar barang yang telah diimpor (packing list); dan g) bukti pengiriman barang (invoice). e. izin produksi Bunga Api:
mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan: a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; b) data perusahaan; c) rencana pendistribusian dan jumlah bunga api yang akan didistribusikan; d) data jenis dan jumlah bunga api yang akan diproduksi; e) contoh gambar bunga api yang dimohon dan spesifikasi dan teknis (spektek) meliputi ukuran dan berat bunga api; f) berita acara pemeriksaan gudang; g) surat izin/keterangan produksi bunga api dari Pemda setempat; h) surat izin gudang bunga api; i) surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan bunga api; dan j) data tenaga ahli. f. izin penggunaan bunga api yang mempunyai efek ledakan yang berisi lebih dari 20 (dua puluh) gram mesiu dan/atau berdiameter lebih dari 2 (dua) inchi oleh badan usaha yang profesional di bidang Bunga Api:
mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah; dan
mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan melampirkan: a) rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; b) data perusahaan; c) data jenis dan jumlah Bunga Api yang akan digunakan; d) data persediaan Bunga Api yang dimiliki; e) asal usul pembelian Bunga Api; f) data tenaga ahli; g) surat izin keramaian dari Kepolisian Daerah setempat; dan h) laporan pelaksanaan kegiatan selama 6 (enam) bulan terakhir. g. Izin pengeluaran dan pemusnahaan Bunga Api sesuai dengan prosedur Handak Komersial sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf n.
