Pasal 18
BAB 4 — PERIZINAN
Izin Handak Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditandatangani oleh Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri, kecuali: a. izin gudang Handak Komersial untuk usaha mineral, batubara, dan panas bumi diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal; b. izin gudang Handak Komersial untuk usaha minyak dan gas bumi diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal; c. izin pengangkutan Handak Komersial dalam satu wilayah Kepolisian Daerah ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah; dan d. izin pembuatan Handak Komersial dengan MMU atau MP yang dilaksanakan dilokasi Pengguna Akhir, ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah.
