Pasal 13
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Produsen, Importir dan Distributor dalam melakukan kegiatan usahanya diberikan izin: a. gudang; b. pemilikan, penguasaan, dan penyimpanan; c. pembuatan (produksi) atau pencampuran dan distribusi; d. pemasukan (import); e. pemasukan kembali (re-import); f. pengeluaran (eksport); g. Pengeluaran Kembali (Re-Eksport); h. pembelian dan pendistribusian; i. pemindahtanganan (hibah); j. pengangkutan; k. pemusnahan; dan/atau l. uji coba.
(2) Izin pemasukan (import) Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. izin pemasukan (import) Handak Komersial buatan luar negeri yang disimpan atau ditimbun di Pulau Momoi di wilayah Batam dan/atau di gudang Handak Komersial di PLB; dan b. izin pemasukan (import) Handak Komersial buatan luar negeri yang didistribusikan ke Pengguna Akhir Handak Komersial di wilayah Republik INDONESIA (3) Izin pengeluaran (eksport) Handak Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi: a. izin pengeluaran (eksport) Handak buatan dalam negeri atau asal pemindahan dari dalam wilayah Republik INDONESIA yang disimpan atau ditimbun di gudang bahan peledak Pulau Momoi di wilayah Batam
dan/atau di PLB yang kemudian didistribusikan atau dikeluarkan ke luar wilayah Republik INDONESIA; b. izin pengeluaran (eksport) Handak buatan dalam negeri yang didistribusikan ke luar wilayah Republik INDONESIA. (4) Izin Pengeluaran Kembali (Re-Eksport) Handak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, Handak Komersial yang disimpan di gudang-gudang bahan peledak Pulau Momoi di wilayah Batam dan/atau di PLB dari wilayah Republik INDONESIA. (5) Selain perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen, Importir dan Distributor dapat diberikan izin untuk membuat atau memproduksi Handak Komersial dengan menggunakan MMU, MP dan/atau alat mesin lainnya yang digunakan untuk membuat Handak Komersial jenis emulsi curah, emulsi matrix, dan Ammonium Nitrate Fuel Oil (ANFO). (6) Pengoperasian MMU dan MP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diizinkan di kawasan lokasi Pengguna Akhir atau di luar kawasan lokasi Pengguna Akhir.
(7) Produsen, Importir dan Distributor wajib memiliki gudang untuk menyimpan Handak Komersial yang memenuhi persyaratan dan izinnya dikeluarkan oleh Kapolri.
