PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian...
Pasal 14
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Produsen, Importir dan Distributor Bunga Api dalam melakukan kegiatan usahanya dapat diberikan izin: a. gudang; b. pemilikan, penguasaan dan penyimpanan; c. produksi, impor dan distribusi; d. pemasukan (import); e. pengeluaran (eksport); f. pengangkutan; g. pendistribusian; h. pemusnahan; dan/atau i. penggunaan, khusus bunga api yang mempunyai efek ledakan yang berisi lebih dari 20 (dua puluh) gram mesiu dan/atau berdiameter lebih dari 2 (dua) inchi. (2) Izin produksi, impor dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan setelah mendapatkan surat keterangan sebagai Produsen, Importir dan Distributor.
